![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI8fxomoRq7LdNsr-kXaZMbTvcRt5MbUnsy43Yi22Omt2gMEcNLnadrL_Bk3OSu1UL791NGncJZiOEuLSh_HSe4-XJz74kscITIFkz-B-hLoRQeNGkUU0BtwMRSJmFU_Kn91QEtYFQiDg/s320/gpl_logo.jpg)
Contoh dari Software yang berlisensi GPL seperti GCC (GNU C Complier) dan GIMP (Software Image editing di linux).LGPL (Lesser General Public License) Dahulu bernama GNU Library adalah free software license yang di rancang sebagai kompromi antara General Public Licensi (GPL) dan Lisensi – Lisensi perizinan yang sederhana seperti lisensi BSD dan lisensi MIT. LGPL ditulis pada tahun 1991 dan di mutakhirkan pada tahun 1999 oleh Richard Stallman dan Eben Moglen.. LGPL umumnya digunakan untuk perangkat lunak libary, meskipun juga LGPL digunakan aplikasi seperti OpenOffice.org dan Mozzila.Perbedaan utama antar GPL dan LGPL adalah bahwa LGPL dapat dimasukan ke sebuah program yang tidak berlisensi yang biasanya merupakan perangkat lunak gratis atau perangkat lunak propietary, jika syarat – syarat pengunaannya mengizinkan “modifikasi untuk kebutuhan pribadi pelanggan dan reverse engineering bagi yang melakukan debugging terhadap program”
Berikut ini Tabel perbeadaan dari GPL dan LGPL.
GPL(General Public License)
* Kebebasan Penguna
* Menggunakan atau menjalankan program
* Memperbanyak atau menggandakan program.
* Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan. Penyebaran dalam bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima atau pengguna.
* Program turunan harus sama berlisensi GPL demikian juga bila memakai sumber pihak ketiga maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi GPL
* Karya yang memakai pustaka
* Menyetakan pustaka dari GPL dan tidak bias dipakai di program proprietary.
LGPL
* Kebebasan Penguna
* Menggunakan atau menjalankan program
* Memperbanyak atau menggandakan program
* Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan.Penyebaran dalam bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima atau pengguna.
* Program turunan harus sama berlisensi LGPL demikian juga bila memakai sumber
Panduan Pendayagunaan Open Source Software: Perangkat Lunak Bebas dan Open Source pihak ketiga maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi LGPL.Anda juga dapat menerapkan lisensi GPL terhadap hasil penggandaan karya LGPL,khususnya ketika menggabungkan kode ke dalam program yang bukan pustaka.
sumber: hint
Comments